Pendidikan kesetaraan merupakan suatu bentuk realisasi dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 13 ayat (1), tentang Jalur pendidikan, dan pasal 26 ayat (6) yang menyatakan bahwa hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Pendidikan kesetaraan tersebut berbentuk program Paket A setara SD/MI, Paket B setara SMP/MTs, dan Paket C setara SMA/MA.
Mengingat pentingnya keberadaan pendidikan kesetaraan dalam mendukung implementasi pendidikan di Indonesia, pendidikan kesetaraan perlu mendapat perhatian yang serius baik dari pemerintah maupun stakeholders yang bergerak di bidang tersebut.
Dalam rangka memperhatikan hal tersebut Pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Cahaya Ilmu Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru tahun 2003 telah melaksanakan program Paket A setara SD/MI, Paket B Setara SMP/MTs. dan tahun 2005 program Paket C Setara SMA/MA.
Tahun 2007 PKBM Cahaya Ilmu telah meluluskan paket A setara SD/MI sebanyak 46 orang dan paket C sebanyak 22 orang. Total secara keseluruhan yang telah lulus dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Cahaya Ilmu sebanyak 68 Orang.Tahun 2008 telah mengirim peserta Ujian Nasional (UNAS) sebanyak 175 0rang yang terdiri dari 17 orang paket A, 90 orang paket B, 68 orang paket C (termasuk yang menumpang Ujian Nasional dari PKBM Hangtuah Kec. Limapuluh Kota Pekanbaru).
Ditulis Oleh : Pengelola ~ Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Karakter

Tidak ada komentar :
Posting Komentar