KODE AKUN PAJAK 411121 UNTUK JENIS
PAJAK PPh PASAL 21
KODE
JENIS SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Masa PPh Pasal 21
|
untuk pembayaran pajak yang mzasih
harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21.
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPh
Pasal 21
|
untuk pembayaran pajak sebelum
diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 21.
|
200
|
Tahunan PPh Pasal 21
|
untuk pembayaran pajak yang masih
harus disetor yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21.
|
300
|
STP PPh Pasal 21
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21.
|
310
|
SKPKB PPh Pasal 21
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21.
|
311
|
SKPKB PPh Final Pasal 21
Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang
Pesangon
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 pembayaran
sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
|
320
|
SKPKBT PPh Pasal 21
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21.
|
321
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 21 pembayaran
sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
|
401
|
PPh Final Pasal 21 Pembayaran
Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal
21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang
Pesangon.
|
402
|
PPh Final Pasal 21 atas honorarium
atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan
para pensiunnya
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal
21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS,
anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya.
|
Ditulis Oleh : Pengelola ~ Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Karakter

Tidak ada komentar :
Posting Komentar