PERATURAN
BADAN STANDAR
NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR: 0022/P/BSNP/XI/2013
TENTANG
PROSEDUR OPERASI
STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN
NASIONALSEKOLAH
MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH,
SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH
ATAS/MADRASAH
ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA,
SEKOLAH MENENGAH
KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN,
SERTA PENDIDIKAN
KESETARAAN PROGRAM PROGRAM PAKET
B/WUSTHA, PROGRAM
PAKET C, DAN PROGRAM PAKET C
KEJURUANTAHUN
PELAJARAN 2013/2014
Berikut ini persyaratan mengikuti UNPK Paket B, Paket C dan
Paket C Kejuruan: Persyaratan
peserta UN dari pendidikan formaladalah sebagai berikut:
1. Peserta didik yang belajar pada tahun
terakhir pada sistem paket atau SKS di satuan pendidikan berhak mengikuti Ujian
Nasional (UN);
2. Peserta didik yang memiliki rapor lengkap
penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester I tahun terakhir;
3.Khusus peserta didik SMK/MAK yang telah
menyelesaikan proses pembelajaran untuk mata pelajaran yang diujikan secara nasional
dapat mengikuti UN;
4. Peserta didik yang memiliki ijazah atau
surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama, dengan ijazah dari
satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya
3 tahun sebelum mengikuti ujian sekolah/madrasah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun
untuk peserta program akselerasi dan/atau SKS;
5. Peserta didik yang dapat menyelesaikan
studinya selama 2 (dua) tahun dalam program akselerasi atau SKS harus menunjukkan
bukti-bukti yang menunjukkan kemampuan istimewa yang dibuktikan dengan kemampuan
akademik dari pendidik dan Intelligence Quotient (IQ) ≥ 130 (seratus tiga puluh)
yang dinyatakan oleh Perguruan Tinggi yang memiliki program studi psikologi terakreditasi
atau lembaga psikologi lain yang direkomendasi BSNP;
6. Peserta didik sebagaimana tercantum pada
butir e diwajibkan mengirimkan bukti-bukti kepada BSNP paling lambat seminggu sebelum
akhir pendaftaran;
7. Peserta didik yang belajar di sekolah
internasional di Indonesia yang memiliki izin untuk menerima peserta didik WNI,
dapat mendaftar dan mengikuti UN pada sekolah/madrasah pelaksana UN terdekat dengan
persyaratan sebagaimana tercantum pada butir asampai d di atas;
8.
Warga negara Indonesia yang belajar di
sekolah asing di luar negeri dapat mengikuti UN,yang ketentuannya diatur lebih lanjut
oleh Direktorat Jenderal terkait; memiliki ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat
lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 tahun pelajaran untuk peserta
9. Program Paket B/Wustha,Program Paket
C, dan Program Paket C Kejuruan;
a. memiliki ijazah dari satuan pendidikan
yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah2 tahun pelajaran apabila
peserta didik:
b. berusia 25 tahun atau lebih yang dibuktikan
dengan nilai rata- rata UN jenjang pendidikan sebelumnya minimal 7.00; atau menunjukkan
kemampuan istimewa yang dibuktikan dengan kemampuan akademik dari pendidik dan Intelligence
Quotient (IQ) ≥ 130 (seratus tiga puluh) yang dinyatakan oleh Perguruan Tinggi yang
memiliki program studi psikologi terakreditasi atau lembaga psikologi lain yang
direkomendasi BSNP. khusus untuk peserta yang akan mengikuti ujian nasional Program
Paket C Kejuruan harus sudah lulus ujian nasional kompetensi kejuruan;
Untuk
Program Kulliyatul/Tarbiyatul Mu’allimin memiliki laporan hasil belajar lengkap
yang membuktikan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan program pendidikan
selama tiga tahun di satuan pendidikan tersebut; dan
10. Peserta yang tidak lulus UN Pendidikan Kesetaraan pada periode
sebelumnya yang akan mengikuti UN Pendidikan Kesetaraan tahun 2013/2014 harus terdaftar
pada satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan dan mengikuti
proses pembelajaran yang diatur oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
11.Peserta dapat menempuh seluruh mata pelajaran yang diujikan atau
hanya mata pelajaran yang nilainya belum memenuhi syarat kelulusan yaitu Nilai Akhir
(NA) mata pelajaran kurang dari 4,0 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan
12.Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan
Kesetaraan dan Ujian Nasional.
Sumber : BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Ditulis Oleh : Pengelola ~ Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Karakter
Artikel
Persyaratan mengikuti UNPK Paket B, Paket C dan Paket C Kejuruan
Semoga bermanfaat bagi sobat blog. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar