Perubahan POS UN Tahun Ajaran 2013/2014 Perubahan POS UN Tahun Ajaran 2013/2014

Selasa, 04 Februari 2014

Perubahan POS UN Tahun Ajaran 2013/2014

Teman-teman Kepala Sekolah, Penglola Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, C) perlu diketahui bahwa ada perubahan POS UN Tahun Pelajaran 2013/2014 sebabagaimana telah diposting oleh http://fauziep.com/perubahan-pos-un-tahun-ajaran-20132014/ "Yogyakarta (3/2/2014) Baru-baru ini (28/01/2014) Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) merilis perubahan POS UN 2013/2014. Surat edaran perubahan bernomor 0045/SDAR/BSNP/I/2014 tersebut di antaranya merubah ketentuan tentang peserta UN yang melakukan akselerasi atau menggunakan SKS.
Peserta didik yang mengikuti akselerasi atau satuan pendidikan yang menggunakan SKS dimungkinkan menyelesaikan pendidikan (SMP atau SMA) kurang dari tiga tahun. Pada POS lama (sebelum direvisi) peserta UN dimaksud harus menunjukkan bukti yang menunjukkan kemampuan istimewa yang  dibuktikan dengan kemampuan akademik dari pendidik dan Intelligence Quotient (IQ) ≥  130 (seratus ti ga puluh) yang dinyatakan oleh Perguruan T inggi yang  memiliki  program  studi  psikologi  terakreditasi  atau  lembaga psikologi lain yang direkomendasi BSNP.
Ketentuan tersebut dalam surat edaran direvisi, peserta didik yang menyelesaikan kurang dari tiga tahun dapat mengikuti UN tanpa harus menunjukkan hasil tes IQ. Syarat mengikuti UN bagi peserta akselerasi dan SKS adalah cukup:
(a) surat izin penyelenggaraan program SKS atau akselerasidari Direktorat atau Dinas Pendidikan Provinsi; dan 
(b) surat pernyataan dari sekolah sebagai jaminan bahwa proses pembelajaran dilakukan sesuai dengan pedoman program SKS atau akselerasi.
Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta UN pindah jalur dari pendidikan formal ke pendidikan nonformal. Peserta pindah jalur tetap tidak mengikuti UNPK jika usia ijazah kurang dari tiga tahun dan tidak bisa menunjukkan bukti hasil tes IQ ≥  130.
Pada ketentuan peserta UNPK dari jalur pendidikan nonformal justru sama sekali tidak diatur ketentuan yang mensyaratkan usia ijazah harus minimal tiga tahun. (Periksa persyaratan UN dari jalur pendidikan nonformal pada POS UN halaman 17). 
Namun demikian di lapangan salah satu syarat mengikuti UNPK adalah bahwa usia ijazah terakhir minimal sudah tiga tahun". jadi bagi yang berminat mengunduhnya suratnya, silahkan langsung ke sumbernya DI SINI

Ditulis Oleh : Pengelola ~ Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Karakter

Artikel Perubahan POS UN Tahun Ajaran 2013/2014 Semoga bermanfaat bagi sobat blog. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.

Tidak ada komentar :