
Peserta didik yang mengikuti akselerasi atau satuan pendidikan yang
menggunakan SKS dimungkinkan menyelesaikan pendidikan (SMP atau SMA)
kurang dari tiga tahun. Pada POS lama (sebelum direvisi) peserta UN
dimaksud harus menunjukkan bukti yang menunjukkan kemampuan istimewa
yang dibuktikan dengan kemampuan akademik dari pendidik dan
Intelligence Quotient (IQ) ≥ 130 (seratus ti ga puluh) yang dinyatakan
oleh Perguruan T inggi yang memiliki program studi psikologi
terakreditasi atau lembaga psikologi lain yang direkomendasi BSNP.
Ketentuan tersebut dalam surat edaran direvisi, peserta didik yang menyelesaikan kurang dari tiga tahun dapat mengikuti UN tanpa harus menunjukkan hasil tes IQ. Syarat mengikuti UN bagi peserta akselerasi dan SKS adalah cukup:
(a) surat izin penyelenggaraan program SKS atau akselerasidari Direktorat atau Dinas Pendidikan Provinsi; dan
(b) surat pernyataan dari sekolah sebagai jaminan bahwa proses pembelajaran dilakukan sesuai dengan pedoman program SKS atau akselerasi.
Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta UN pindah jalur dari pendidikan formal ke pendidikan nonformal. Peserta pindah jalur tetap tidak mengikuti UNPK jika usia ijazah kurang dari tiga tahun dan tidak bisa menunjukkan bukti hasil tes IQ ≥ 130.
Pada ketentuan peserta UNPK dari jalur pendidikan nonformal justru sama sekali tidak diatur ketentuan yang mensyaratkan usia ijazah harus minimal tiga tahun. (Periksa persyaratan UN dari jalur pendidikan nonformal pada POS UN halaman 17).
Namun demikian di lapangan salah satu syarat mengikuti UNPK adalah bahwa usia ijazah terakhir minimal sudah tiga tahun". jadi bagi yang berminat mengunduhnya suratnya, silahkan langsung ke sumbernya DI SINI
Ketentuan tersebut dalam surat edaran direvisi, peserta didik yang menyelesaikan kurang dari tiga tahun dapat mengikuti UN tanpa harus menunjukkan hasil tes IQ. Syarat mengikuti UN bagi peserta akselerasi dan SKS adalah cukup:
(a) surat izin penyelenggaraan program SKS atau akselerasidari Direktorat atau Dinas Pendidikan Provinsi; dan
(b) surat pernyataan dari sekolah sebagai jaminan bahwa proses pembelajaran dilakukan sesuai dengan pedoman program SKS atau akselerasi.
Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta UN pindah jalur dari pendidikan formal ke pendidikan nonformal. Peserta pindah jalur tetap tidak mengikuti UNPK jika usia ijazah kurang dari tiga tahun dan tidak bisa menunjukkan bukti hasil tes IQ ≥ 130.
Pada ketentuan peserta UNPK dari jalur pendidikan nonformal justru sama sekali tidak diatur ketentuan yang mensyaratkan usia ijazah harus minimal tiga tahun. (Periksa persyaratan UN dari jalur pendidikan nonformal pada POS UN halaman 17).
Namun demikian di lapangan salah satu syarat mengikuti UNPK adalah bahwa usia ijazah terakhir minimal sudah tiga tahun". jadi bagi yang berminat mengunduhnya suratnya, silahkan langsung ke sumbernya DI SINI
Ditulis Oleh : Pengelola ~ Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Karakter

Tidak ada komentar :
Posting Komentar