PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
TENTANG PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN
NONFORMAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pendirian satuan pendidikan nonformal adalah proses atau cara
mendirikan satuan pendidikan nonformal sesuai dengan syarat – syarat yang ditentukan.
2. Pendidikan nonformal selanjutnya disebut PNF adalah jalur
pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur
dan berjenjang.
3. Satuan PNF adalah kelompok layanan pendidikan yang
menyelenggarakan program pendidikan nonformal.
4. Lembaga
Kursus dan Pelatihan selanjutnya disebut LKP adalah satuan pendidikan
nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal
pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri,
mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan
ke jenjang yang lebih tinggi.
5. Kelompok
Belajar adalah satuan pendidikan nonformal yang
terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang saling membelajarkan dan berbagi pengalaman,
ketrampilan dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu dan taraf
kehidupannya.
6. Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat
selanjutnya disebut PKBM adalah satuan pendidikan nonformal yang
menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat
atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat.
7. Majelis
Taklim adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan
pendidikan keagamaan bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada
Allah SWT dan akhlak mulia peserta didik serta mewujudkan rahmat bagi alam
semesta.
8. Program pendidikan nonformal adalah layanan pendidikan yang diselenggarakan
untuk memberdayakan masyarakat melalui pendidikan kecakapan hidup, pendidikan
anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan,
pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan
kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan
peserta didik.
9. Program Pendidikan Kecakapan Hidup adalah program pendidikan nonformal
yang memberikan kecakapan personal, kecakapan sosial, kecakapan intelektual dan
kecakapan vokasional untuk bekerja atau usaha mandiri.
10. Program Pendidikan Anak Usia Dini adalah program pendidikan
yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan
melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut.
11. Program Pendidikan kepemudaan adalah program pendidikan
nonformal yang diselenggarakan untuk mempersiapkan kader pemimpin bangsa, seperti
organisasi pemuda, pendidikan kepanduan/kepramukaan, keolahragaan, palang
merah, pelatihan, kepemimpinan, pecinta alam, serta kewirausahaan.
12. Program Pendidikan Pemberdayaan Perempuan adalah program
pendidikan nonformal yang diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan dan ketrampilan
praktis dalam upaya untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan.
13. Program Pendidikan keaksaraaan adalah program pendidikan
nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat penyandang buta aksara untuk memberikan
kemampuan mendengarkan, berbicara, menulis, dan berhitung agar dapat
berkomunikasi melalui teks, lisan, dan tulis dalam bahasa Indonesia.
14. Program pendidikan ketrampilan kerja adalah program pendidikan
nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan,
keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri,
mengembangkan profesi, bekerja, dan/atau usaha mandiri, untuk meningkatkan
kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan
fungsional yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
15. Program Pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan
nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C.
16. Penilik adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas,
tanggung jawab dan kewenangan melakukan pengendalian mutu satuan pendidikan
nonformal, terdiri dari Penilik PAUD, Penilik Pendidikan Kesetaraan dan
Keaksaraan, dan Penilik Kursus.
17. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang selanjutnya
disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas atau Kepala Suku Dinas yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan.
Sumber: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 2013
Ditulis Oleh : Pengelola ~ Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Karakter
Artikel
Permendikbud : Tentang Pendidikan nonformal
Semoga bermanfaat bagi sobat blog. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar