KODE AKUN PAJAK 411121 UNTUK JENIS
PAJAK PPh PASAL 21
KODE
JENIS SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Masa PPh Pasal 21
|
untuk pembayaran pajak yang mzasih
harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21.
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPh
Pasal 21
|
untuk pembayaran pajak sebelum
diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 21.
|
200
|
Tahunan PPh Pasal 21
|
untuk pembayaran pajak yang masih
harus disetor yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21.
|
300
|
STP PPh Pasal 21
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21.
|
310
|
SKPKB PPh Pasal 21
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21.
|
311
|
SKPKB PPh Final Pasal 21
Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang
Pesangon
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 pembayaran
sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
|
320
|
SKPKBT PPh Pasal 21
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21.
|
321
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 21 pembayaran
sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
|
401
|
PPh Final Pasal 21 Pembayaran
Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal
21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang
Pesangon.
|
402
|
PPh Final Pasal 21 atas honorarium
atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan
para pensiunnya
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal
21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS,
anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya.
|
Ditulis Oleh : Pengelola ~ Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Karakter
Artikel
KODE AKUN PAJAK
Semoga bermanfaat bagi sobat blog. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar