Yogyakarta (07/07) Mulai 1 Januari 2014 seluruh PNS di Indonesia wajib
menggunakan email resmi dengan domain @pnsmail.go.id dalam melakukan
komunikasi persuratan elektronik. Kewajiban ini berlaku ketika PNS
melakukan komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan.
Demikian bunyi surat edaran Menpan dan RB nomor 06 Tahun 2013 tanggal 27
Mei 2013.
Untuk mengaktifkan akun email, PNS dapat mengakses http://pnsmail.go.id Setiap PNS hanya diperbolehkan memiliki satu akun pada PNSmail. Adapun format alamat email PNSmail adalah nama.pns@pnsmail.go.id.
PNSmail dikelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 82 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, khususnya
dengan memperhatikan aspek keamanan dan sisi penyelenggaraannya.
Sebagaimana diketahui selama ini banyak PNS yang menggunakan transaksi
elektronik menggunakan email non pemerintah, bahkan email yang dimiliki
oleh pihak asing. Hal ini sangat beresiko dan tidak aman dalam konteks
kerahasiaan data dan informasi negara.
PNS atau instansi yang sudah menggunakan transaksi elektronik dengan menggunakan alamat email domain .go.id tetap diperbolehkan.
Sumber : http://fauziep.com
Ditulis Oleh : Pengelola ~ Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Karakter

Tidak ada komentar :
Posting Komentar