Persyaratan mengikuti UNPK Paket B, Paket C dan Paket C Kejuruan Persyaratan mengikuti UNPK Paket B, Paket C dan Paket C Kejuruan

Kamis, 30 Januari 2014

Persyaratan mengikuti UNPK Paket B, Paket C dan Paket C Kejuruan

PERATURAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR: 0022/P/BSNP/XI/2013
TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN
NASIONALSEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH,
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH
ATAS/MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA,
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN,
SERTA PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PROGRAM PAKET
B/WUSTHA, PROGRAM PAKET C, DAN PROGRAM PAKET C
KEJURUANTAHUN PELAJARAN 2013/2014

Berikut ini persyaratan mengikuti UNPK Paket B, Paket C dan Paket C Kejuruan: Persyaratan peserta UN dari pendidikan formaladalah sebagai berikut:
1. Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir pada sistem paket atau SKS di satuan pendidikan berhak mengikuti Ujian Nasional (UN);
2.  Peserta didik yang memiliki rapor lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester I tahun terakhir;
3.Khusus peserta didik SMK/MAK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran untuk mata pelajaran yang diujikan secara nasional dapat mengikuti UN;
4.  Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama, dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian sekolah/madrasah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta program akselerasi dan/atau SKS;
5.  Peserta didik yang dapat menyelesaikan studinya selama 2 (dua) tahun dalam program akselerasi atau SKS harus menunjukkan bukti-bukti yang menunjukkan kemampuan istimewa yang dibuktikan dengan kemampuan akademik dari pendidik dan Intelligence Quotient (IQ) ≥ 130 (seratus tiga puluh) yang dinyatakan oleh Perguruan Tinggi yang memiliki program studi psikologi terakreditasi atau lembaga psikologi lain yang direkomendasi BSNP;
6. Peserta didik sebagaimana tercantum pada butir e diwajibkan mengirimkan bukti-bukti kepada BSNP paling lambat seminggu sebelum akhir pendaftaran;
7.  Peserta didik yang belajar di sekolah internasional di Indonesia yang memiliki izin untuk menerima peserta didik WNI, dapat mendaftar dan mengikuti UN pada sekolah/madrasah pelaksana UN terdekat dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada butir asampai d di atas;
8.      Warga negara Indonesia yang belajar di sekolah asing di luar negeri dapat mengikuti UN,yang ketentuannya diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal terkait; memiliki ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 tahun pelajaran untuk peserta
9.   Program Paket B/Wustha,Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan;
a. memiliki ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah2 tahun pelajaran apabila peserta didik:
b.  berusia 25 tahun atau lebih yang dibuktikan dengan nilai rata- rata UN jenjang pendidikan sebelumnya minimal 7.00; atau menunjukkan kemampuan istimewa yang dibuktikan dengan kemampuan akademik dari pendidik dan Intelligence Quotient (IQ) ≥ 130 (seratus tiga puluh) yang dinyatakan oleh Perguruan Tinggi yang memiliki program studi psikologi terakreditasi atau lembaga psikologi lain yang direkomendasi BSNP. khusus untuk peserta yang akan mengikuti ujian nasional Program Paket C Kejuruan harus sudah lulus ujian nasional kompetensi kejuruan;
Untuk Program Kulliyatul/Tarbiyatul Mu’allimin memiliki laporan hasil belajar lengkap yang membuktikan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan program pendidikan selama tiga tahun di satuan pendidikan tersebut; dan
10.  Peserta yang tidak lulus UN Pendidikan Kesetaraan pada periode sebelumnya yang akan mengikuti UN Pendidikan Kesetaraan tahun 2013/2014 harus terdaftar pada satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan dan mengikuti proses pembelajaran yang diatur oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
11.Peserta dapat menempuh seluruh mata pelajaran yang diujikan atau hanya mata pelajaran yang nilainya belum memenuhi syarat kelulusan yaitu Nilai Akhir (NA) mata pelajaran kurang dari 4,0 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan
12.Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional.

Sumber : BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Ditulis Oleh : Pengelola ~ Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Karakter

Artikel Persyaratan mengikuti UNPK Paket B, Paket C dan Paket C Kejuruan Semoga bermanfaat bagi sobat blog. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.

Tidak ada komentar :